Tata Tertib Umum Anggota:
- Anggota perpustakaan wajib menjaga kartu anggota masing-masing.
- Kartu anggota perpustakaan wajib dibawa saat melakukan peminjaman, perpanjangan, dan pengembalian.
- Kartu anggota hanya bisa digunakan untuk transaksi peminjaman, perpanjangan, dan pengembalian koleksi oleh pemilik kartu tersebut.
- Pengguna eksternal tidak diperbolehkan meminjam koleksi dan tidak boleh mengakses sumber e-resources yang dilanggan perpustakaan. Pengguna eksternal hanya diperbolehkan membaca koleksi di tempat, dan memanfaatkan layanan sesuai dengan ketentuan.
- Anggota perpustakaan wajib menjaga kebersihan dan ketenangan di ruang perpustakaan serta patuh terhadap tata tertib yang berlaku.
Syarat Menjadi Anggota Perpustakaan Bagi Mahasiswa Angkatan Tahun 2020 ke-bawah:
- Mahasiswa mengisi formulir secara benar dan jelas pada e-form pada link disini
- Melakukan pembayaran senilai Rp. 15.000,-. Informasi terkait ketentuan/cara pembayaran terdapat pada e-form tersebut (silakan dibaca).
- Setelah pembayaran diterima, pihak perpustakaan akan memproses kenggotaan perpustakaan.
- Jika keanggotaan sudah aktif, dan kartu sudah siap digunakan, pihak perpustakaan akan menginformasikan kepada anggota.
Syarat Menjadi Anggota Perpustakaan Bagi Mahasiswa Angkatan Tahun 2021 ke-atas:
- Kartu anggota perpustakaan telah menyatu dengan KTM yang diterbitkan oleh Universitas Katolik Musi Charitas.
- Untuk melakukan aktivasi anggota, terdapat beberapa syarat yaitu 1) menunjukkan KTM; 2) sertifikat bimtek (bimbingan teknis) yang diadakan oleh perpustakaan; 3) memfollow instagram @perpustakaan.ukmc
Syarat Menjadi Anggota Perpustakaan Bagi Dosen Tetap dan Tendik Tetap:
- Dosen Tetap atau Tendik Tetap mengisi formulir secara benar dan jalas pada e-form pada link disini
- Jika keanggotaan sudah aktif, dan kartu sudah siap digunakan, pihak perpustakaan akan menginformasikan kepada anggota.
Syarat Menjadi Anggota Perpustakaan Bagi Eksternal User:
- Eksternal User mengisi formulir secara benar dan jelas pada e-form pada link disini
- Melakukan pembayaran senilai Rp. 50.000,- (keanggotaan berlaku selama 3 bulan). Informasi terkait ketentuan/cara pembayaran terdapat pada e-form tersebut (silakan dibaca).
- Setelah pembayaran diterima, pihak perpustakaan akan memproses kenggotaan perpustakaan.
- Jika keanggotaan sudah aktif, dan kartu sudah siap digunakan, pihak perpustakaan akan menginformasikan kepada anggota eksternal user
Ketentuan Umum Peminjaman:
- Peminjam wajib memeriksa buku yang akan dipinjam, menjaga buku agar tidak rusak, kotor, dan hilang.
- Koleksi referensi, majalah, jurnal, dan surat kabar hanya diperkenankan dibaca di tempat ataupun difotokopi sebagian kecil saja.
- Koleksi skripsi, tesis, disertasi hanya diperkenankan dibaca di tempat dan tidak diperkenankan difoto, fotokopi, ataupun diperbanyak dalam bentuk apapun.
Ketentuan Peminjaman Mahasiswa:
- Tercatat sebagai anggota dan menunjukkan kartu anggota Perpustakaan Universitas Katolik Musi Charitas
- Setiap anggota boleh meminjam buku maksimal 3 (tiga) eksemplar dengan Judul yang berbeda.
- Khusus anggota mahasiswa berstatus skripsi (menyerahkan fotokopi Kartu Bimbingan), boleh meminjam buku 4 (empat) eksemplar.
- Waktu pinjam maksimal 1 (satu) minggu dan 2 (dua) kali perpanjangan peminjaman.
Ketentuan Peminjaman Dosen Tetap:
- Tercatat sebagai anggota dan menunjukkan kartu anggota Perpustakaan UKMC.
- Peminjaman 1 bulan, jumlah buku yang boleh dipinjam maksimal 3 (tiga) eksemplar dengan judul yang berbeda, dan tidak ada perpanjangan masa pinjam.
- Peminjaman 1 semester atau 6 bulan, jumlah buku yang boleh dipinjam maksimal 6 (enam) eksemplar dengan judul yang berbeda atau 2 (dua) judul per mata kuliah. Selain itu, tidak ada perpanjangan masa pinjam. 1
Ketentuan Peminjaman Tendik Tetap:
- Tercatat sebagai anggota dan menunjukkan kartu anggota Perpustakaan UKMC.
- Jumlah buku yang boleh dipinjam maksimal 3 (tiga) eksemplar dengan judul yang berbeda.
- Waktu pinjam maksimal selama 1 bulan dan tidak ada perpanjangan peminjaman
Sanksi Peminjaman untuk Mahasiswa:
- Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda sebesar Rp 700 per buku per hari.
- Keterlambatan pengembalian Loker dikenakan denda sebesar Rp 1.000 per hari.
Sanksi Peminjaman Koleksi untuk Dosen Tetap dan Tendik Tetap:
- Keterlambatan pengembalian koleksi (buku, majalah, dan CD) dikenakan denda sebesar Rp 1.000 per hari per koleksi.
- Keterlambatan pengembalian Loker dikenakan denda sebesar Rp 1.000 per hari.
Sanksi Kehilangan Kartu Anggota Mahasiswa, Dosen Tetap dan Tendik Tetap:
- Apabila kartu anggota perpustakaan (kartu perpustakaan terpisah dengan KTM/Kartu ID Dosen/Kartu ID Tendik) hilang wajib memberitahu petugas perpustakaan, selanjutnya mengisi formulir kehilangan kartu disini, dan dikenakan denda sebesar Rp 25.000,- untuk pembuatan kartu baru.
- Apabila kartu anggota perpustakaan (kartu perpustakaan menyatu dengan KTM), silakan hubungi pihak Kantor Administrasi Akademik (KAA) untuk pembuatan ulang KTM.